Minggu, 06 Desember 2009

Syaikh Muqbil rahimahullah menentang Usamah bin Ladin cs

Penulis: Redaksi Merekaadalahteroris.com
.: :. 
Dalam sebuah pertemuan bersama ‘Allamatul Yaman Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, dalam surat kabar Ar-Ra’yul ‘Am Kuwait tertanggal 19 Desember 1998 edisi 11.503, beliau berkata :

“Aku berlepas diri di hadapan Allah dari (kesesatan) Bin Laden. Dia merupakan kejahatan dan musibah terhadap umat ini, dan aktivitasnya adalah aktivitas kejahatan.”

Dalam pertemuan yang sama, berkata seorang penanya :
"Kita dapati kaum muslimin selalu dihadapkan dengan tekanan-tekanan di negeri-negeri barat hanya dengan sebab adanya sebuah peledakan di mana saja terjadi di alam ini?“

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menjawab :
“Saya mengetahui hal itu, dan saya telah dihubungi oleh beberapa ikhwan dari negeri Inggris yang mengeluhkan adanya tekanan-tekanan yang mereka alami. Mereka bertanya apakah boleh mengumumkan sikap berlepas diri mereka dari Usamah bin Laden. Maka aku menjawab :
Kami semua berlepas diri darinya dan aktivitas-aktivitasnya sejak jauh sebelum ini. Dan realita menyaksikan bahwa muslimin (yang hidup) di negeri-negeri barat tertekan dengan sebab adanya gerakan-gerakan yang diperankan oleh kelompok Al Ikhwanul Muslimun dan kelompok-kelompok yang lainnya. Wallahul Musta’an.“

Penanya tersebut berkata : “Tidakkah engkau memberikan nasehat kepada Usamah bin Laden?“

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menjawab :
“Aku telah mengirim beberapa kritikan (kepada Usamah bin Laden), tetapi wallahu a’lam apakah nasehat-nasehat tersebut telah sampai kepadanya ataukah tidak. Telah datang kepadaku utusan dari mereka yang menawarkan bantuan pada kami untuk berda’wah. Namun setelah itu kami dikejutkan dengan sikap mereka yang mengirimkan sejumlah uang dan meminta kepada kami untuk membagikannya kepada para pimpinan qabilah untuk pembelian tank-tank dan senjata-senjata. Aku menolak tawaran mereka dan aku meminta kepada mereka untuk tidak datang lagi ke kediamanku. Kemudian aku jelaskan kepada mereka bahwa aktivitas kami adalah aktivitas da’wah saja. Dan tidak akan pernah kami ijinkan kepada murid-murid kami untuk melakukan kegiatan selain da’wah.”

-selesai dari Koran Ar Ra’yul ‘Am–

* * *
Asy-Syaikh Muqbil juga berkata dalam kitabnya Tuhfatul Mujib, hasil transkrip sebuah ceramah beliau tertanggal 18 Shafar 1417 H. dengan judul : “Di Balik Peristiwa Peledakan-peledakan di bumi Al Haramain” :
“…begitu pula adanya penyandaran perkara-perkara umat kepada orang-orang jahil. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam berkata :
إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَ لَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتىَّ إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا، اِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهًّالاً، فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَ أَضَلُّوا

Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan serta merta dicabut dari qalbu-qalbu manusia. Akan tetapi Allah mencabutnya dengan mewafatkan para ‘ulama. Sehingga kalau Allah tidak lagi menyisakan seorang ‘ulama pun, maka manusia akan menjadikan pimpinan-pimpinan yang bodoh, kemudian para pimpinan bodoh tersebut akan ditanya maka mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan. [HR. Al Bukhari & Muslim]

Seperti apa yang pernah dikatakan, bahwa sang ‘alim ini dia tidak mengetahui tentang realita umat sedikitpun, atau dijuluki dengan seorang ‘alim yang jumud, hal itu dalam rangka menjauhkan umat dari para ‘ulama tersebut, sebagaimana pernah dimuat dalam majalah “As Sunnah” [1]) –semestinya majalah tersebut diberi nama dengan majalah “Al Bid’ah“– yang telah nampak permusuhannya yang sangat besar terhadap ahlus sunnah sejak pecahnya perang teluk (th. 1990-1991 M).

Aku pun berkata, sesungguhnya kaum muslimin ketika mereka mulai meninggalkan sikap ruju’ (mengembalikan setiap permasalahan mereka) kepada para ‘ulama, akhirmya mereka tersesat. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :
و إذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به، و لو ردوه إلى الرسول و إلى أولي الأمر منهم لعلمه الذين يستنبطونه منهم و لو لا فضل الله عليكم و رحمته لاتبعتم الشيطان إلا قليلا
Jika datang kepada mereka suatu berita tentang ketentraman atau ketakutan (kekacauan) mereka segera menyiarkannya/menyebarkannya. Seandainya mereka mau menyerahkan (jawaban) perkara tersebut kepada Rasul dan Ulil Amri (para ‘ulama) di tengah-tengah mereka, maka tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan mengetahuinya dari mereka (yakni Rasul dan para ‘ulama). Kalaulah tidak karena karunia dan rahmat Allah pada kamu, tentu kamu mengikuti syaithan, kecuali sebagian kecil saja di antara kamu. [An Nisa : 83]

Yang dimaksud Ulil Amri pada ayat tersebut adalah para ‘ulama dan para umara’ (para penguasa) serta para ‘uqala (orang yang berakal jernih) yang shalih.

Begitu pula peristiwa yang terjadi pada masa Qarun, ketika dia keluar di hadapan kaumnya dengan menampilkan segala kekayaannya, maka orang-orang yang cinta dunia menyatakan :
يا ليت لنا مثل ما أوتي قارون إنّه لذو حظّ عظيم * وقال الّذين أوتوا العلم ويلكم ثواب الله خير لمن آمن وعمل صالحًا ولا يلقّاها إلاّ الصّابرون
‘Semoga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun, sesungguhnya ia (Qarun) benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar’. (Namun) ahlul ilmi berkata : ‘Kecelakaan yang besar bagimu, pahala yang Allah berikan adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shalih, dan tidak diperoleh pahala tersebut, kecuali oleh orang-orang yang sabar. [Al Qashash : 79-80]

Sementara para ‘ulama meletakkan semua perkara sesuai pada tempatnya masing-masing. Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :
وتلك الأمثال نضربها للنّاس وما يعقلها إلاّ العالمون
Dan itulah permisalan-permisalan yang Kami buat untuk manusia, dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu. [Al ‘Ankabut : 43]

إنّ في ذلك لآيات للعالمين
Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berilmu. [Ar Rum : 22]

إنما يخشى الله من عباده العلماء
Sesungguhnya di antara hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ‘ulama. [Fathir : 28]

يرفع الله الذين آمنوا منكم و الذين أوتوا العلم درجات
Allah meninggikan orang yang beriman dan berilmu di antara kalian beberapa derajat. [Al Mujadalah : 11]

Yang diangkat derajatnya oleh Allah subhanahu wa ta’ala para ‘ulama ataukah mereka para penyeru dan pelaku gerakan revolusi dan kudeta??! Telah disebutkan di dalam Shahih Al Bukhari dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya :
مَتىَ السَّاعَةُ؟… فقال : إِذَا وُسِّدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ.
Kapan datangnya Hari Kiamat?
Beliau menjawab : “Jika setiap urusan telah diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kedatangan Hari Kiamat tersebut.” [2])

Kebanyakan para pimpinan partai (kelompok-kelompok) adalah orang-orang jahil. Di antara contoh-contoh fitnah (yang menimpa kaum muslimin) adalah fitnah yang sudah hampir menguasai Yaman yang dihembuskan oleh Usamah bin Laden, yang apabila datang seseorang mengatakan kepadanya : “Kami membutuhkan dana senilai 20 ribu Real Saudi untuk membangun sebuah masjid di suatu tempat tertentu.” Maka dia (Bin Laden) akan menjawab : “Kami tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan dana tersebut. Insya Allah kami akan memberikan sebatas kemampuan kami.” Namun apabila dikatakan kepadanya : “Kami membutuhkan tank-tank dan senjata-senjata, dll.” (Serta merta) dia akan menjawab : “Silahkan ambil dana ini yang senilai 100 ribu Real Saudi (atau lebih) dan Insya Allah akan menyusul tambahan berikutnya.”

Asy-Syaikh Muqbil juga berkata di dalam kitab yang sama :
“…Lalu bagaimana pula dengan mereka-mereka yang telah membunuh 20 orang Amerika tetapi dengan itu mereka membikin takut penduduk negeri muslimin secara menyeluruh. Maka wajib bagi kita untuk membekali para pelajar dan para pemuda yang brutal dengan ilmu, dan didatangkan untuk mereka para ‘ulama yang akan membimbing mereka, seperti Asy-Syaikh Bin Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan yang semisalnya dari kalangan para ‘ulama yang mulia untuk menjelaskan kepada umat bahwasanya urusan agama ini tidak boleh diambil dari orang semisal Usamah bin Laden dan Al Mis’ari atau yang lainnya. Tetapi perkara agama ini harus diambil dari kalangan ‘ulama. …. Bahkan sesungguhnya umat ini masih sangat membutuhkan seribu ‘ulama semisal Asy-Syaikh Bin Baz, dan seribu ‘ulama lain semisal Asy-Syaikh Al-Albani.”

(Dari buku Mereka Adalah Teroris, Pustaka Qaulan Sadida, hal. 270 - 274/cet. II)

Footnote :
[1] Yaitu majalah milik kelompok As-Sururiyyah, pengikut Muhammad Surur Zainal ‘Abidin, salah satu senior Imam Samudra (teroris pelaku Bom Bali) yang tinggal di negeri kafir Inggris. Majalah ini merupakan salah satu corong gerakan terorisme Internasional.
[2] HR. Al-Bukhari no. 59, 6496.

(Sumber http://www.merekaadalahteroris.com/mat/?p=69#more-69)

Rabu, 07 Oktober 2009

MEMBONGKAR SYUBHAT TAKFIR SEPUTAR AYAT HUKUM

Oleh: Abul Hafidz Al- Lamunjani 

Segala puji bagi Alloh tabaroka wa ta’ala. Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabiyulloh Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam, istri – istrinya, keluarganya, dan para shahabatnya serta para pengikut mereka dalam kebajikan hingga hari kiamat. Amin

 Termasuk petunjuk yang agung adalah perintah untuk berpegang teguh kepada sunnah Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam dan sunnah shahabat ridlollohu ‘alaihim jami’an. Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam: 

عَلَيْكُمْ بِا لسُّنَّتِيْ وَ سُنَّةِ الخُلَفَا ءُ الرَّا شِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذ

“wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafaur rosyidin al mahdiyyin gigitlah dengan gigi taringmu”.(Hadits Hasan Shohih diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi)

 Sengaja kami angkat pembahasan ini untuk pembelaan terhadap kaum muslimin yang dituduh kafir . Mudah – mudahan Alloh menunjuki kita kejalan- Nya yang lurus. Amin

TAFSIR AYAT
 
“barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.(QS. Al – maidah 05: 44)
 Dari Ali Bin Abi Tolhah dari Ibnu Abbas rodliyallohu ‘anhuma berkata: barang siapa yang juhud ( mengingkari ) hukum Alloh maka dia telah kafir, dan barang siapa yang mengakui hukum Alloh dan tidak berhukum dengan hukum Alloh maka dia dzolim lagi fasiq.( Ibnu Katsir didalam tafsir surat Al – Maidah ayat 44)
KEDUDUKAN TAFSIR IBNU ABBAS

 Abdulloh bin abbas dikenal dengan “penerjemah Al – qur’an” berkat barokah do’a Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam:
اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ وَ عَلَّمْهُ التَّأْوِيْلَ
“ya Alloh pahamkanlah dia dalam agama dan ajarilah dia tafsir. ”(Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishohihkan sanadnya oleh syaikh Ahmad Sakir)
 Ibnu Mas’ud berkata: “sebaik – baik penerjemah Al – Qur’an adalah Ibnu Abbas”(Diriwayatkan oleh Ibnu katsir dalam muqodimah tafsirnya)
DERAJAT KESHOHIHAN TAFSIR IBNU ABBAS
 Tidak diragukan lagi bahwa tafsir Ibnu Abbas tentang ayat hukm ini adalah shohih, sebagaimana yang dikatakan para ulama’ berikut keterangannya:
1. Al – Hafidz Ibnu Jarir ath- Thobari berkata dalam tafsirnya:
“dari ibnu thowus dari bapaknya dari ibnu abbas (tentang ayat):…..dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh maka mereka adalah orang – orang kafir (QS. Al – maidah : 44)”, dia (ibnu abbas) berkata ini adalah kekufuran dan bukan kufur kepada Alloh, para malaikat-Nya, kitab – kitab-Nya, dan para rosul- Nya.
 para perowi riwayat ini adalah orang – orang yang tsiqoh (terpercaya) dan para imam dan sanad ini dishohihkan oleh syekh al albani dalam silsilah shohihah 6/ 113.
2. al hakim berkata dalam mustadroknya ( 2/342 ):Sesudah membawakan riwayat tentang tafsir ibnu abbas ini , dia berkata: ini adalah hadits yang shohih sanadnya”, dan disetujui oleh adz dzahabi dalam Talkhis mustadrok 2/342.
3. Al- imam ibnu jarir juga menukil tafsir ibnu abbas ini dalam tafsirnya (6/257).
Dari riwayat abdulloh bin sholih dari mu’awiyah bin sholih dari ali bin abi tolhah ini dijadikan rujukan oleh imam ahmad bin hanbal dan banyak dibawakan oleh al bukhori dalam shohihnya (lihat asy- syari’ah oleh ajuri hal 78, tahdzibut tahdzib 7/340, dan fathul bari 8/438). 
4.Riwayat ibnu abbas ini juga dishohihkan al hakim, lihat Fathul Qodir juz 2/45.
PARA ULAMA’ BERPEGANG KEPADA TAFSIR IBNU ABBAS TENTANG “AYAT HUKUM”.
 Hal lain yang menunjukkan keshohihan tafsir ibnu abbas para ulama’ ahli sunnah wal jama’ah dari zaman tabi’in hingga zaman ini selalu berpegang kepad tafsir ibnu abbas terhadap ayat hokum, sebagaimana dalam nukilan – nukilan berikut ini:
1.Atho’ bin abu robah, seorang tabi’in menyebut ayat 44- 46 surat al – maidah, dia berkata: kufrun duna kufrin (kufur kecil),fisqun duna fisqin (fasiq kecil ), dan dzulmun duna dzulmin ( dzolim kecil).(Diriwayatkan ibnu jarir dalam tafsirnya)
2. Al- Imam ahmad bin hanbal, ditamya tentang maksud kufur dalam ayat 44 surat al- amaidah, maka beliau berkata: kekufuran yang tidak mengeluarkan dari keimanan.( majmu’ fatawa 7/254).
3. Al- Imam ibnu abdil bar berkata dalam at tamhid (4/237 ): telah dating dari ibnu abbas bahwasanya dia berkata tentang hokum penguasaan yang lancing, kufrun duna kufrin.
4. Syeikhul islam ibnu taimiyah beliau berkata: ketika dating dari perkataan salaf bahwasanya didalam diri seseorang ada keimanan dan kemunafiqan, maka demikian halnya perkataan mereka bahwa sanya didalam diri seseorang ada keimanan dan kekufuran, kekufuran ini bukanlah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama, sebagaimana dikatakan oleh ibnu abbas dan para shahabatnaya tentang tafsir ayat 44 surat al maidah….mereka berkata: dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari islam. Perkataan ini diikuti oleh imam ahmad dan ulama’ sunnah lainnya.( majmu’ fatawa 7/312)
5. Syeikh al albani berkata: kesimpulannya, ayat hokum ini diturunkan pada orang – orang yahudi yang juhud (mengingkari) hokum Alloh, barang siapa yang ikut mereka dalam juhud, dia telah kafir I’tiqodi, dan barang siapa yang tidak ikut serta dalam juhud maka kufur amali, karena dia melakukan amalan mereka, maka dia telah berbuat kejahatan dan dosa, tetapi tidak keluar dari agama sebagaimana telah terdahulu (keterangannya) dari ibnu abbas ( silsilah shohihah 6/115).
6. Syekh As – Sa’di juga membawakan tafsir ibnu abbas ini dalam kitabnya “Taisir karimur rohman hal 233”.
7. Syekhul muhammad bin sholih al utsaimin berkata: adapun yang berhubungan dengan atsar ibnu abbas diatas, cukuplah bagi kita bahwa para ulama’ yang mumpuni seperti syekhul islam ibnu taimiyah dan ibnu qoyyim dan selain dari keduanya telah menerima dengan baik, mereka membawakan dan menukilnya, maka atsar ini adalah shohih.( ta’liq terhadap risalah Syekh al albani at tahdzir min fitnati takfir hal 69)
8. Al – Imam Ibnu Abi Hatim juga membawakan tafsir Ibnu Abbas didalam tafsirnya juz 4/1142 - 1144
9. thowus bin kaisan, salah seorang tabi’in, menyebut ayat hukum dan berkata: bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama. ( diriwayatkan oleh ibnu Jarir dalam tafsinya 6/256).
10. Al – Imam Abu ubaid Al – Qosim bin salam membawakan tafsir Ibnu Abbas dan Atho’ bin Abu Robah terhadap ayat hukum dan berkata: maka telah jelas bagi kita bahwa kekufuran dalam ayat ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama islam, dan bahwasanya agamanya tetap eksis meskipun tercampur dengan dosa – dosa. ( kitabul iman hal 45).
11. Imam Ibnu Jarir Ath – Thobari menyebutkan lima pendapat para ulama’ tentang tafsir ayat hukum kemudian berkata: pendapat yang paling utama menurutku adalah pendapat yang mengatalkan bahwa ayat – ayat ini turun pada orang – orang kafir ahli kitab, karena ayat – ayat sebelum dan sesudahnya turun pada mereka, merekalah yang dimaksudkan dengan ayat – ayat ini, dan konteks ayat – ayat ini adalah khobar tentang mereka, maka keberadaannya sebagai kabar tentang mereka lebih utama. Jika ada orang yang bertanya: sesungguhnya Alloh mengabarkan secara umum seluruh orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh, bagaimana engkau menjadikan ayat ini khusus bagi ahli kitab? Maka jawabannya adalah: sesungguhnya Alloh mengabarkan secara umum dengan ayat ini tentang suatu kaum yang juhud ( mengingkari ) hukum Alloh didalam kitabnya, Alloh mengabarkan bahwa sanya mereka kafir ketika meninggalkan hukum Alloh dengan cara seperti yang mereka lakukan ( yaitu juhud). Demikian juga, setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh karena juhud terhadapnya maka dia telah kafir terhadapa Alloh sebagimana dikatakan oleh Ibnu Abbas ( tafsir Ibnu Jarir 6/257).
12. Imam Al – Qurtubi berkata: barang siapa yamg tidak berhukum dengan hukum Alloh karena menolak Al – Qur’an dan juhud pada perkataan Rosul maka dia kafir, ini adalah perkataan ibnu Abbas dan Mujahid. ( Aljami’ li ahkamil qur’an 6/190).
13. Ibnu Qoyyim membawakan tafsir ibnu Abbas, thowus dan Atho’ bin abu robah terhadap ayat hukum dan berkata: hal ini jelas sekali dalam Al – Qur’an bagi siapa saja yang memahaminya, karena Alloh menyebut kafir seorang yang berhukum dengan hukum selain hukum Alloh, dan menyebut kafir seorang yang mengingkari pada apa yang dia turunkan pada Rosul- Nya, dua kekufuran ini tidaklah sama ( Ash Sholat wa hukmu tarikiha hl 57) 
14. Syekh Albani berkata: kesimpulan, ayat hukum ini pada orang – orang yahudi yang juhud terhadap hukum Alloh. Barang siapa yang ikut serta mereka dalam juhud, dia telah kafir dengan kufur I’tiqodi, dan barang siapa yang tidak ikut serta mereka dalam juhud maka kufurnya amali, karena dia melakukan amalan mereka, maka dia telah berbuat kejahatan dan dosa, tetapi tidak keluar dari agama sebagimana telah terdahulu ( keterangannya ) dari ibnu Abbas ( silsilah shohihah 6/115).
15. Ibnu Jauzi berkata dalam zadul maasir ( 2/366-367): yang dimaksud kekafiran dalam ayat tersebut ada dua:dia kafir kepada Alloh dan dia kufur terhadap hukum tersebut,tapi tidak sampai mengeluarkannya dari agama. 
PENDAPAT PARA ULAMA’ TERHADAP GOLONGAN YANG MENGAMBIL KEUMUMAN AYAT
 
Dalam masalah ini kami akan menukil beberapa perkataan para ulama’ yang akan membongkar siapakah sebenarnya mereka yang ahli mengatakan takfir kepada kaum muslimin. Ahlu sunnahkah atau khowarij berkedok ahlu sunnah?
Syekhul islam ibnu taimiyah berkata: bersamaan dengan itu ahli sunnah wal jam’ah tidaklah mengkafirkan ahli kiblat dengan sekedar kemaksiatan dan dosa besar, sebagaiman dilakukan oleh khowarij, bahkan persaudaraan iman tetap ada bersama dengan adanya kemaksiatan, sebagaimana Alloh berfirman:
 Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). ( QS. Al – Baqoroh 2:178). ( Aqidah wasithiyyah hal. 233) .
  beliau juga berkata: ketahuilah bahwa khowarij berdalil denga ayat ini untuk 
  mengatakan: barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Alloh maka dia 
  kafir. Tapi ahlu sunnah berkata: dia tidak kafir sekedar hanya meninggalkan 
  hukum (Alloh). ( tafsir abi muzhoffar)
Imam Al – Jashshosh berkata: khowarij telah mentakwil ayat ini atas pengkafiran siapa saja yang meninggalkan berhukum dengan hukum Alloh tanpa mengingkari denagan hukum Alloh ( ahkamul Qur’an 2/534) 
Syekh Muhammad Rosyid Ridlo berkata: adapun dhohir ayat ini maka tidak seorang pun dari para imam fiqh yang masyur yang berpendapat dengannya, bahkan tidak seorangpun yang berpendapat dengannya ( Tafsir Al - Manar).
Al – Imam Al – Ajurri berkata: Diantara ayat - ayat mutasyabihat yang diikuti oleh orang – orang Haruriyyah ( khowarij ) adalah firman Alloh surat Al maidah ayat 44.( Asy – Syari’ah hal 27 )  
Imam Abu Hayyan berkata: orang – orang khowarij beragumen dengan ayat ini atas setiap orang maksiat kepada Alloh maka dia Kafir dan mereka berkata: dia adalah nash pada setiap orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Alloh maka dia kafir. ( Bahrul Muhith 3/493)
Imam Al qhodi abu ya’la berkata: khowarij berhujjah dengan firman Alloh 
  “barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.(QS. Al – maidah 05: 44)
Dhohirnya dalil mereka ini mengharuskan pengkafiran kepada pemimpin – pemimpin yang dholim, dan ini adalah perkataan khowarij. Padahal yang dimaksud ayat ini adalah orang – orang yahudi.( masailil iman 340-341)
Lihatlah wahai saudaraku para ulama’ mencela golongan yang mengambil keumuman ayat ini, dan bahwasanya mengambil keumuman ayat ini adalah khowarij, hendaklah kalian waspada !! 

MASALAH TABDIL
 Tabdil adalah mengganti hukum Alloh dengan lainnya, dan ini adalah kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari islam. Sebagian orang kurang memahami masalah ini sehingga menyangka kalimat tabdil mencakup setia orang yang berhukum kepada selain Alloh , yang benar bahwa perkataan tabdil didalam perkataan ulama’ adalah seorang yang membuat hukum selain hukum Alloh dalam keadaan menganggap bahwa itu adalah uhkum Alloh, adapun orang yang membuat hukum selain hukum Alloh dalam keadaan tidak menganggap bahwa itu adalah hukum dari Alloh maka dai tidak melakukan tabdil.
Imam Ibnu ‘arobi berkata:
Dan ini berbeda jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri dengan anggapan bahwa dia adalah dari Alloh maka itu adalah tabdil yang mewajibakan kekufuran baginya, dan jika ia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri karena hawa nafsu dan maksiat maka dia adalah dosa yang masih diampuni sesuai dengan pokok ahli sunnah tentang ampunan bagi orang – orang yang berdosa.( Ahkamul Qur’an 2/624)

SYUBHAT BERIKUT JAWABANNYA
 Syubhat lain yang disampaikan kepada kami adalah:
1.perkataan syekhul islam bahwa kata kafir dalam al- qur’an adalah menunjukkan kafir akbar. 
Kami jawab: perkataaan syekhul islam tersebut adalah lafad (الكفر) yaitu dengan bentuk masdar, sedangkan lafadz di dalam ayat ini adalah(الكا فرون ) adalah isim fa’il, dan keduanya sangat berbeda karena masdar menunjukkan atas perbuatan saja, sedangkan isim fa’il menunjukkan atas perbuatan pelakunya. Diantara hal yang menunjukkanhal ini adalah bahwa sanya beliau sendiri menjadikan kufur dalam ayat ini adalah kufur asghor .( majmu’ fatawa 7/312) dan tidak mungkin syekhul islam plinplan dalam memahami dalil. Wallohu a’lam
2. Mereka juga menuduh kami sebagai orang murji’ah
Kami jawab: ahli sunnah wal jama’ah menyelisihi kelompok murji’ah dalam hal ini karena murji’ah menyatakan bahwa kemaksiatan tidak berpengaruh terhadap keimanan. Murji’ah menetapkan bahwa pelaku dosa besar – termasuk berhukum dengan selain Alloh- adalah orang – orang mukmin yang sempurna imannya, sedangkan ahli sunnah wal jama’ah menyatakan bahwa pelaku dosa besar berkurang keimanannya tetapi tidak keluar dari keimanan.
3. Mereka berkata: kalau anda mengatakan orang yang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh adalah kufur amali berarti iblis kafir amali karena menolak sujud kepada nabi Adam.
Kami jawab: sungguh perkataan ini adalah perkataan orang jahil. Iblis telah kafir akbar, disamping dia menolak untuk sujud kepada nabi Adam dia juga telah juhud kepada hukum Alloh. Dan iblis telah diciptakan Alloh dalam keadaan kafir dan sesat sebagaimana yang dikatakan muhammad bin ka’ab ( tafsir ibnu katsir 1/ 232). Begitu juga dengan orang yang meninggalkan hukum Alloh dengan sengaja padahal dia mengetahui hal itu maka dia telah kafir ( ibnu katsir 3/119)
 Para ahli sunnah wal jama’ah sepakat bahwa barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Alloh dari undang – undang buatan manusia, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Alloh, atau berpendapat bahwa hukum Alloh tidak relevan pada zaman sekarang, maka orang ini keluar dari islam secara keseluruhan. Wallohu a’lam
 
KESIMPULAN 
 Riwayat tafisr ibnu abbas terhadap ayat hukum adalah riwayat yang shohih. Hal lain yang menunjukkan keshohihkannya adalah para ulama’ ahli sunnah dari zaman tabi’in hingga zaman ini selalu bersandar kepada tafsir ibnu abbas tentang ayat hukum.
 Perincian kekufuran memjadi dua: kufur akbar dan kufrun duna kufrin adalah pendapat para sahabat yang merupakan oraang paling berilmu tentang kitabulloh diantara umat ini serta paling tahu tentang islam dan kufur berikut hal – hal yang menyertai keduanya, adapun pendapat yang memutlakkan kekufuran dengan mengatakan bahwa setiap yang berhukum dengan hukum selain Alloh maka dia kafir, keluar dari agama islam secara mutlak tanpa perincian – mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Alloh ataupun tidak – maka ini adalah pendapat khowarij.
Sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama’ ahlus sunnah. Seperti, Al – Imam Al – Ajurri, Al – Imam Al – Jashshosh ,Al – Imam Abu Hayyan.



BINGKISAN BAGI PECANDU ROKOK

oleh: Abul Hafidz Al - Lamun jani

Ajaran islam yang mulia dan telah sempurna ini telah membolehkan pemeluknya memakan segala yang baik – baik dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk, yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Lalu dalil yang bersifat umum ini dapatkah menjadi hujjah untuk mengharamklan rokok? Padahal rokok tidak terdapat di zaman Rosululloh shollallohu 'alai wa sallam, inilah yang menjadikan kontraversi para ulama' dalam menghukumi rokok. Ada yang mengatakan makruh, ada pula yang mengharamkan tetapi hanya sebatas bagi anak – anak, remaja, dan ibu hamil, dan ada pula yang mengatakan haram secara mutlaq. Manakah pendapat yang harus kita ikuti dari ketiga pendapat tersebut? Semoga dengan uraian singkat ini para pembaca akan menemukan jawabannya. Arsyadakumulloh ( semoga kalian diberi petunjuk oleh Alloh)

SEKILAS TENTANG ROKOK
 Rokok adalah bahan yang tidak asing lagi dikonsumsi bagi penduduk dunia, khususnya negara kita indonesia. Adapun bahan – bahan pembuatan rokok diantaranya: tar, nikotin dan karbon monoksida. Nikotin merupakan drug yang menyebabkan ketagihan yang terkandung dalam tembakau. Lebih buruk lagi ialah penggunaan racun serangga dalam penjagaan pokok tembakau beserta bahan kimia lainnya. Singkatnya bahwa rokok adalah bahan yang berbahaya bila dikonsumsi.

BAHAYA ROKOK
1. ROKOK DITINJAU DARI ASPEK SOSIAL
 Asap yang dihasilkan rokok jelas menyebabkan polusi udara, khususnya diruangan yang tertutub atau didalam mobil. Sehingga baunya yang tidak enak tentu akan mengganggu orang yang berada disekitarnya. Apabila tinggal serumah dengan seorang perokok mempunyai dua kali lebih kemungkinan besar terkena penyakit paru – paru, dan kanker. Bahkan jika ada seseorang yang bukan perokok berdiri dihadapan kita lalu ia menghembuskan aroma nafasnya, niscaya kita akan marah besar atau kita menganggapnya sebagi orang yang tidak waras. Lalu bagaimana pula dengan yang meniupkan asap rokok yang berbau tidak sedap serta mengandung racun yang berbahaya di hadapan kita? Tentu perbuatan seperti itu adalah akhlak yang sangat tercela dan dilarang oleh agama. Sabda rosululloh:"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain."(HR. Ahmad).

2.ROKOK DITINJAU DARI ASPEK EKONOMI
 Rokok merupakan perbuatan menghambur – hamburkan harta tanpa faedah sedikit pun. Sementara itu sekian banyak oramg miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang pangan keluarganya karena digunakan membeli rokok.

3.ROKOK DITINJAU DARI SEGI MORAL
 Seorang pemuda yang kecanduan merokok terkadang mencuri uang bapaknya atau tetangganya agar bisa membeli rokok. Berdasarkan surve membuktikan bahwa kebanyakan pelaku tindakan kriminal adalah perokok. Na'udzubillah
 Generasi remaja, pelajar dan maha siswa yang merokok merupakan tanda yang menunjukkan rendahnya moral mereka. Demikian juga apabila ada seorang wanita merokok maka sirnalah pesona kewanitaannya, mulutpun akan mengeluarkan aroma yang busuk. Disamping itu merokok akan mendatangkan bahaya bagi dirinya dan janin yang ada dikandungannya.

APAKAH ROKOK HARAM ?
 Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan dizaman Nabi kita yang mulia sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam, akan tetapi Alloh tabaroka wa ta'ala telah menurunkan nash – nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, memcelakakan orang lain dan menghambur – hamburkan harta adalah perbuatan haram yang sangat dimurkai oleh Alloh tabaroka wa ta'ala. Berikut ini dalil – dalil yang menunjukkan keharaman rokok:
1.Firman Alloh
 (Nabi tersebut) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .(Q.S Al -A'rof 7:157 )
Bukankah rokok termnasuk barang yang jelek dan berbahaya?
2. firman Alloh
…....dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (Q.S Al- Baqoroh 2:195)
.. .dan janganlah kamu membunuh dirimu(Q.S An -Nisa' 4: 29)
Nyata bahwa rokok bisa menyembabkan serangan jantung,ipotensi dan gangguan kehamilan. Bukankah penyakit semua itu dapat membunuh diri secara perlahan?
3. Firman Alloh ketika menjelaskan tentang khomer dan judi
…tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (Q.S Al- Baqoroh 2:219)
Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkan lebih besar dari pada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
4.firman Alloh
dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(Q.S Al – Isro' 17: 26-27)
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan boros dan menghambur – hamburkan harta benda.
5.Sabda rosul: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain."(HR. Ahmad)
Telah jelas bahwa rokok disamping membahayakan orang yang merokok juga membahayakan bagi orang yang yang menghirup asapnya. Sebagaimana kajian WHO menjelaskan "Bahwa asap rokok ini mengandung lebih banyak bahan nikotin, vormaldevida, yang merupakan penyebab kanker dan benzena dibanding dengan asap utama yang disedot oleh perokok."
6. Sabda rosul: "Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir maka janganlah mengganggu tetangganya(HR. Bukhori )
Bukankah rokok mengandung bau yang tidak sedap yang mengganggu orang lain?.

PARA ULAMA' SUNNAH YANG MENGHARAMKAN ROKOK
 Sekian banyak ulama' baik zaman dahulu maupun sekarang yang mengharamkan rokok,diantara mereka adalah:
1. Syekh badrudin Al – Husaini Ad – Dimasyqi.
2.Syekh Ahmad Kurdi, mantan mufti kota Halab. Beliau mengharamkan rokok setelah beliau merasakan sendiri bahaya rokok.
3. Syekh As'ad Abaji, mufti madzab syafi'iyyah dikota halab
4. Syekh Muhammad Al – Hamid seorang pengajar dikota hamad. Beliau berkata dalam buku beliau yang berjudul Rududun 'ala Abathiil:" Seharusnya yang menjadi tolok ukur dalam berfatwa adalah berdasarkan bahayanya yang terkandung didalam rokok, maka haram mengkonsumsinya. Adapun saya lebih cenderung mengharamkannya berdasarkan sekian banyak ayat dan hadits mengenai hal itu."
5. Syekh Mustofa Al – Hammami, seoramg ulama' mesir juga telah mengharamkan rokok dalam buku beliau Nadhdhoh Al Islahiyyah.
6. Para ulama' Hijaz, diantaranya adalah Syekh Abdul Aziz Bin Abdulloh Bin Baz (mufti kerajaan arab saudi), Syekh Muhammad Bin Ibrahim, Syekh abdurrahman As Sa'di, Syekh Abdulloh Bin Ali Al – Fadiyyah, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Sholeh Al Utsaimin dan Syekh Abu Bakar Al – Jazairi (dosen Universitas Islam Madinah ).

KIAT - KIAT UNTUK MENGHENTIKAN KEBIASAAN MEROKOK
 Kiranya telah jelas bagi kita bahwa merokok hukumnya adalah haram, lalu bagaimana dengan orang yang sudah ter lanjur merokok?
 Berikit ini merupakan kiat – kiat yang insya Alloh bisa dipergunakan untuk meninggalkan kebiasaan merokok:
1. Berjanji kepada Alloh tabaroka wa ta'ala untuk meninggalkan rokok dihadapan sahabat – sahabat mu atau keluargamu.
2. Gantilah rokok dengan buah – buahan, asinan, permen dan makanan – makanan lain yang baik.
3. Jangan suguhkan rokok pada hari raya, acara – acara perayaan yang penuh kegembiraan.
4. Berpuasa sunnah, karena puasa adalah sarana yang sangat baik untuk meniggalkan rokok
5. Jauhilah para perokok, bau asap rokok dan berahati – hatilah terhadapnya
6. Persedikitlah meminum kopi dan teh.
7. Setelah sarapan minumlah segelas jus anggur atau limun atau jeruk.
8. Berdo'alah kepada Alloh:"Wahai Alloh, nampakkanlah kepada kami bahwa rokok itu adalah sebuah kebatilan, berilah kepada kami kemampuan untuk meninggalkannya dan jadikanlah kami sebagai orang yang membencinya.
 

Demikianlah uraian singkat tentang rokok semoga bermanfaat. Barokalloh fii kum. Amin 



BEKAL DA'I DALAM MEMPERJUANGKAN AGAMA ALLOH

oleh: Abul Hafidz Al - Lamunjani

Seorang yang bijak pernah berkata : 
 “Seorang yang tidak memiliki apa-apa tidak dapat memberi” 
Sungguh benar apa yang dikatakan oleh orang bijak ini, karena bagaimana bisa memberi? Padahal ia tidak memiliki apa-apa. Lantas, bagaimana halnya dengan seorang da’i yang mengajak ke jalan Alloh sedangkan ia tidak memiliki ilmu dan bekal-bekal di dalam menempuh jalan dakwah, apa yang akan dia berikan kepada ummat? Padahal Alloh telah melarang manusia berkata-kata tanpa ilmu, apalagi berbicara di dalam agama Alloh tanpa ilmu. 
Untuk itulah, selayaknya bagi seorang da’i yang berdakwah di jalan Alloh agar membekali dirinya dengan bekal-bekal dakwah. Apa sajakah bekal-bekal dakwah yang sepatutnya seorang da’i mempersiapkannya? Faqihuz Zaman, al-Imam al-’Allamah Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah memberikan jawabannya dengan terang dan jelas. Maka reguklah ilmu ini wahai hamba Alloh dan berbekallah, karena sebaik-baik bekal adalah takwa. 

Berbekallah, dan Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa ( QS. Al baqoroh 02:197)

BEKAL – BEKAL DAI 
1. Ikhlash 
 Satu hal yang perlu diperhatikan bagi para Dai yang berdakwah dijalan Alloh untuk mencapai keberhasilan dalam berdakwah adalah keikhlasan hanya mengharap ridlo Alloh. Tidak boleh bagi para dai berdakwah karena ingin mendapatkan materi atau ingin populer dan dilihat oleh manusia. Karena hal demikian itu adalah Riya’ dan para ulama’ mamasukkannya dalam katagori syirik yang tersamar. Alloh berfirman:
Sesunguhnya kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Quran) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.Ingatlah, Hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). ( QS. Az Zumar : 2-3)
   
2. Berilmu
 Seorang da’i haruslah memiliki ilmu tentang apa yang ia dakwahkan di atas ilmu yang shahih yang berangkat dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Karena setiap ilmu yang diambil dari selain Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, wajib diteliti terlebih dahulu. Setelah menelitinya, maka dapat menjadi jelas apakah ilmu tersebut selaras ataukah menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Apabila selaras maka diterima dan apabila menyelisihi maka wajib menolaknya tidak peduli siapapun yang mengucapkannya.
Telah tetap sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau berkata :
“Sungguh nyaris kalian ditimpa hujan batu dari langit. Saya mengatakan sabda Rasulullah, kalian malah menjawab dengan ucapan Abu Bakr dan ’Umar.”
Apabila pada ucapan Abu Bakr dan ’Umar yang menyelisihi ucapan Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam saja (diancam) seperti ini, lantas bagaimana menurut anda dengan ucapan orang yang keilmuan, ketakwaan, persahabatan dan kekhilafahannya di bawah keduanya (Abu Bakr dan ’Umar)?! Padahal mereka berdua adalah seorang khulafaur rosyidin al – mahdiyin, yang kita diperintahkan untuk mengikuti manhaj mereka, sebagaimana sabda Rosul sholallohu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam: 
فإنه من يعش منكم بعدي فسير اختلافا كثيرا فعليكم با لسنتي و سنة الخلفاء المهدين الراسدين عضوا عليها بالنواجذ
Sesungguhnya barang siapa diantara kalian yang hidup sesudahku maka dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafaul mahdiyinar rosyidin.gigtlah dengan gigi gerahammu ( HR. Abu Dawud no 4607)
Saudaraku sekalian, sesungguhnya berdakwah ke jalan Alloh tanpa diiringi dengan ilmu itu menyelisihi tuntunan Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam dan orang yang mengikuti beliau. Dengarkanlah firman Alloh Ta’ala yang memerintahkan Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Salam dalam firman-Nya berikut :
Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan Aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". ( QS. Yusuf 12; 108)
Pertama : di atas bashiroh terhadap apa yang di dakwahkan, yaitu ia haruslah memiliki ilmu (baca : mengetahui) tentang hukum syar’i yang ia dakwahkan.
Kedua : di atas bashiroh terhadap kondisi dakwah (baca : pent.kondisi obyek dakwah, ), oleh karena itulah Nabi Shallallahu berpesan padanya :  
”Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab” 
( Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Kitabuz Zakah, Bab Akhdzush Shodaqoh minal Aghniya’ wa taruddu ilal Fuqoro` haitsu kaanuu (1469) dan Muslim dalam Kitabul Iman, Bab as-Du`a’ ila asy-Syahadatain wa Syaro’i` al- Islam (13), (19))

3.Hikmah 
 Seorang da’i haruslah menyeru kepada Alloh dengan hikmah. Dan alangkah pahitnya orang yang tidak memiliki hikmah. Sesungguhnya hikmah itu adalah : menetapkan suatu perkara secara mantap dan tepat, dengan cara menempatkan suatu perkara pada tempatnya dan mendudukkan suatu perkara pada kedudukannya. Bukanlah termasuk hikmah apabila anda tergesa-gesa dan menginginkan manusia akan berubah keadaannya dari keadaan mereka sebelumnya menjadi seperti keadaan para sahabat hanya dalam sehari semalam.  
4. Akhlak Karimah
 Seorang da’i haruslah berperangai dengan akhlak yang mulia, 
dimana ilmunya tampak terefleksikan di dalam aqidah, ibadah, perilaku dan semua jalan hidupnya, sehingga ia dapat menjalankan peran sebagai seorang da’i di jalan Alloh. Adapun apabila ia dalam keadaan sebaliknya, maka sesungguhnya dakwahnya akan gagal, sekiranya sukses maka kesuksesannya sedikit.
5. Menghancurkan pengahalang antara dirinya dengan mad’u
 Seorang da’i haruslah menghancurkan penghalang antara dirinya dengan manusia. Hal ini disebabkan karena banyak saudara-saudara kita para du’at, apabila melihat suatu kaum melakukan kemungkaran, mereka terlalu ghirah (cemburu/semangat) dan benci terhadap kemungkaran tersebut sehingga mereka tidak mau pergi menemui kaum tersebut dan menasehati mereka.
6.Sabar
 Seorang da’i haruslah bersabar di atas dakwahnya, sabar atas apa yang ia dakwahkan, sabar terhadap orang yang menentang dakwahnya dan sabar atas segala aral rintangan yang menghadangnya. 

 Demikianlah sebagian bekal bagi para Da'I yang ingin mendakwahkan agama Alloh tabaroka wa ta'ala. Selanjutnya kita berdo'a kepada-Nya supaya di beri kemudahan dalam berdakwah dan menata ummat menuju pemahaman para salafu ummah. Amin 


Referensi

1. zadul daiyah ilalloh karya syeikh sholih Al – Utsaimin
2. usus manhaj as – salaf karya fawaz bin Hulaili bin Robah As - Suhaimi
3. Al mu’jam Al mufahros fil afadzil qur’anil karim karya Muhammad fu’ad Abdul Baqi
4. Al – Qur’an dan terjemahnya