Kamis, 07 Oktober 2010

Soal :

Kami memiliki sebuah madrasah untuk anak-anak (TK) laki-laki dan perempuan. Usia mereka berkisar antara 5–12 tahun. Mereka adalah putra-puti salafiyyiin. Pengajarnya dari tamatan Al Jami’ah Al Islamiyah. Praktek belajar mengajar di satu lokasi dengan hijab di antara pelajar. Dan perlu diketahui bahwa madrasah ini tidak berkaitan dengan pemerintah. Pertanyaan kami : Apakah boleh bagi kami untuk mengumpulkan dana dari ikhwah Salafiyyah khususnya untuk mengelola madrasah satu-satunya milik kami tersebut?

Jawab :

Adapun yang berkaitan dengan pengajaran anak-anak kecil hendaknya dilakukan dari belakang tabir (hijab) sekiranya tidak terjadi campur baur antara anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan, baik ketika naik atau turun, keluar atau masuk, masing-masingnya dibuat tempat tersendiri. Apabila ketika masuk dan keluar terjadi ikhtilath, maka tidak dibenarkan.

Adapun bila usia mereka 12 tahun, maka tidak dibenarkan kalau dikategorikan masih kecil. Berapa banyak anak perempuan yang seusia ini sudah menikah, bahkan kalau toh mereka masih kecil, tidak dinasihatkan untuk melakukannya karena ini merupakan tangga fitnah, sebagaimana yang telah kami terangkan dalam kesempatan yang lalu yang intinya bahwa perkara ini adalah dari praktek orang-orang barat dan propaganda mereka agar anak-anak terbiasa dengan kebatilan dan kemungkaran dan seterusnya. Adapun apabila tidak terjadi ikhtilath maka baik-baik saja sebagaimana disebutkan dalam soal sehingga tidak terjadi fitnah di antara laki-laki dan perempuan.

Kalau mengajarnya lewat pengeras suara atau yang lainnya dari alat yang bisa menyampaikan suara kepada mereka, maka alangkah baiknya.

Perkara kedua, kami menasihatkan kepada yang berniat untuk mengulurkan dananya kepada mereka, maka mudah-mudahan Allah memberinya pahala. Adapun apabila kita berjalan dari pintu ke pintu orang menyodorkan proposal, bahwa kita mengelola madrasah yang diajarkan di dalamnya pelajaran ini dan itu kemudian mereka memberikan dananya (karena sodoran ini), maka hendaknya dijauhi perkara yang seperti ini.

Dan orang yang berniat untuk berbuat naik akan menyalurkan dananya kepada mereka (tanpa diminta). Allah berfirman:

﴿ فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ * لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُسَيْطِرٍ ﴾ [الغاشية:21-22]

“Dan berilah peringatan, karena engkau hanya sebagai pemberi peringatan dan bukanlah penguasa mereka.“ (Al Ghosiyah 21-22)

﴿ فَلا تَذْهَبْ نَفْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرَاتٍ ﴾ [فاطر:8]

“Dan janganlah kamu bawa dirimu kepada kegundahan atas mereka.“ ( Fathir 8)

Yang Allah kehendaki kebaikan akan disampaikan.

Allah berfirman :

﴿ قُلْ إِنَّ الأمْرَ كُلَّهُ لِلَّهِ ﴾ [آل عمران:154]

“Katakanlah sesungguhnya semua perkara milik Allah.” (Ali Imron:154)

﴿ لِلَّهِ الأمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ ﴾ [الروم:4]

“Milik Allahlah perkara, sebelum dan sesudahnya.” (Ar Rum:4)

﴿ قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ﴾ [آل عمران:26]

“Katakanlah, Ya Allah, Engkaulah Pemilik kekuasaan. Engkau memberi kekuasaan kepada yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan yang Engkau kehendaki. Di TanganMu lah semua kebaikan. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu.” (Ali Imron:26)

Maka kebaikan hanyalah di tanganNya.

Inilah intinya. Jangan kamu melelahkan dirimu dan menghinakan diri, merunduk-runduk menganjurkan orang untuk jadi donatur. Kewajibanmu sekedar mengingatkan kebaikan yang ada. Contohnya, anjurkan kepada ilmu, keutamaan ilmu dan semisalnya, dan manusia akan menyalurkan dananya insya Allah (tanpa kalian minta).

(Al As’ilah Salafiyyah Al Malaiziah)

Fatwa Dari Al Allamah Al Imam Asy-Syaikh Yahya Al Hajury Hafidhohulloh