Rabu, 07 Oktober 2009

BINGKISAN BAGI PECANDU ROKOK

oleh: Abul Hafidz Al - Lamun jani

Ajaran islam yang mulia dan telah sempurna ini telah membolehkan pemeluknya memakan segala yang baik – baik dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk, yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Lalu dalil yang bersifat umum ini dapatkah menjadi hujjah untuk mengharamklan rokok? Padahal rokok tidak terdapat di zaman Rosululloh shollallohu 'alai wa sallam, inilah yang menjadikan kontraversi para ulama' dalam menghukumi rokok. Ada yang mengatakan makruh, ada pula yang mengharamkan tetapi hanya sebatas bagi anak – anak, remaja, dan ibu hamil, dan ada pula yang mengatakan haram secara mutlaq. Manakah pendapat yang harus kita ikuti dari ketiga pendapat tersebut? Semoga dengan uraian singkat ini para pembaca akan menemukan jawabannya. Arsyadakumulloh ( semoga kalian diberi petunjuk oleh Alloh)

SEKILAS TENTANG ROKOK
 Rokok adalah bahan yang tidak asing lagi dikonsumsi bagi penduduk dunia, khususnya negara kita indonesia. Adapun bahan – bahan pembuatan rokok diantaranya: tar, nikotin dan karbon monoksida. Nikotin merupakan drug yang menyebabkan ketagihan yang terkandung dalam tembakau. Lebih buruk lagi ialah penggunaan racun serangga dalam penjagaan pokok tembakau beserta bahan kimia lainnya. Singkatnya bahwa rokok adalah bahan yang berbahaya bila dikonsumsi.

BAHAYA ROKOK
1. ROKOK DITINJAU DARI ASPEK SOSIAL
 Asap yang dihasilkan rokok jelas menyebabkan polusi udara, khususnya diruangan yang tertutub atau didalam mobil. Sehingga baunya yang tidak enak tentu akan mengganggu orang yang berada disekitarnya. Apabila tinggal serumah dengan seorang perokok mempunyai dua kali lebih kemungkinan besar terkena penyakit paru – paru, dan kanker. Bahkan jika ada seseorang yang bukan perokok berdiri dihadapan kita lalu ia menghembuskan aroma nafasnya, niscaya kita akan marah besar atau kita menganggapnya sebagi orang yang tidak waras. Lalu bagaimana pula dengan yang meniupkan asap rokok yang berbau tidak sedap serta mengandung racun yang berbahaya di hadapan kita? Tentu perbuatan seperti itu adalah akhlak yang sangat tercela dan dilarang oleh agama. Sabda rosululloh:"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain."(HR. Ahmad).

2.ROKOK DITINJAU DARI ASPEK EKONOMI
 Rokok merupakan perbuatan menghambur – hamburkan harta tanpa faedah sedikit pun. Sementara itu sekian banyak oramg miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang pangan keluarganya karena digunakan membeli rokok.

3.ROKOK DITINJAU DARI SEGI MORAL
 Seorang pemuda yang kecanduan merokok terkadang mencuri uang bapaknya atau tetangganya agar bisa membeli rokok. Berdasarkan surve membuktikan bahwa kebanyakan pelaku tindakan kriminal adalah perokok. Na'udzubillah
 Generasi remaja, pelajar dan maha siswa yang merokok merupakan tanda yang menunjukkan rendahnya moral mereka. Demikian juga apabila ada seorang wanita merokok maka sirnalah pesona kewanitaannya, mulutpun akan mengeluarkan aroma yang busuk. Disamping itu merokok akan mendatangkan bahaya bagi dirinya dan janin yang ada dikandungannya.

APAKAH ROKOK HARAM ?
 Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan dizaman Nabi kita yang mulia sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam, akan tetapi Alloh tabaroka wa ta'ala telah menurunkan nash – nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, memcelakakan orang lain dan menghambur – hamburkan harta adalah perbuatan haram yang sangat dimurkai oleh Alloh tabaroka wa ta'ala. Berikut ini dalil – dalil yang menunjukkan keharaman rokok:
1.Firman Alloh
 (Nabi tersebut) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .(Q.S Al -A'rof 7:157 )
Bukankah rokok termnasuk barang yang jelek dan berbahaya?
2. firman Alloh
…....dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (Q.S Al- Baqoroh 2:195)
.. .dan janganlah kamu membunuh dirimu(Q.S An -Nisa' 4: 29)
Nyata bahwa rokok bisa menyembabkan serangan jantung,ipotensi dan gangguan kehamilan. Bukankah penyakit semua itu dapat membunuh diri secara perlahan?
3. Firman Alloh ketika menjelaskan tentang khomer dan judi
…tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (Q.S Al- Baqoroh 2:219)
Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkan lebih besar dari pada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
4.firman Alloh
dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(Q.S Al – Isro' 17: 26-27)
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan boros dan menghambur – hamburkan harta benda.
5.Sabda rosul: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain."(HR. Ahmad)
Telah jelas bahwa rokok disamping membahayakan orang yang merokok juga membahayakan bagi orang yang yang menghirup asapnya. Sebagaimana kajian WHO menjelaskan "Bahwa asap rokok ini mengandung lebih banyak bahan nikotin, vormaldevida, yang merupakan penyebab kanker dan benzena dibanding dengan asap utama yang disedot oleh perokok."
6. Sabda rosul: "Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir maka janganlah mengganggu tetangganya(HR. Bukhori )
Bukankah rokok mengandung bau yang tidak sedap yang mengganggu orang lain?.

PARA ULAMA' SUNNAH YANG MENGHARAMKAN ROKOK
 Sekian banyak ulama' baik zaman dahulu maupun sekarang yang mengharamkan rokok,diantara mereka adalah:
1. Syekh badrudin Al – Husaini Ad – Dimasyqi.
2.Syekh Ahmad Kurdi, mantan mufti kota Halab. Beliau mengharamkan rokok setelah beliau merasakan sendiri bahaya rokok.
3. Syekh As'ad Abaji, mufti madzab syafi'iyyah dikota halab
4. Syekh Muhammad Al – Hamid seorang pengajar dikota hamad. Beliau berkata dalam buku beliau yang berjudul Rududun 'ala Abathiil:" Seharusnya yang menjadi tolok ukur dalam berfatwa adalah berdasarkan bahayanya yang terkandung didalam rokok, maka haram mengkonsumsinya. Adapun saya lebih cenderung mengharamkannya berdasarkan sekian banyak ayat dan hadits mengenai hal itu."
5. Syekh Mustofa Al – Hammami, seoramg ulama' mesir juga telah mengharamkan rokok dalam buku beliau Nadhdhoh Al Islahiyyah.
6. Para ulama' Hijaz, diantaranya adalah Syekh Abdul Aziz Bin Abdulloh Bin Baz (mufti kerajaan arab saudi), Syekh Muhammad Bin Ibrahim, Syekh abdurrahman As Sa'di, Syekh Abdulloh Bin Ali Al – Fadiyyah, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Sholeh Al Utsaimin dan Syekh Abu Bakar Al – Jazairi (dosen Universitas Islam Madinah ).

KIAT - KIAT UNTUK MENGHENTIKAN KEBIASAAN MEROKOK
 Kiranya telah jelas bagi kita bahwa merokok hukumnya adalah haram, lalu bagaimana dengan orang yang sudah ter lanjur merokok?
 Berikit ini merupakan kiat – kiat yang insya Alloh bisa dipergunakan untuk meninggalkan kebiasaan merokok:
1. Berjanji kepada Alloh tabaroka wa ta'ala untuk meninggalkan rokok dihadapan sahabat – sahabat mu atau keluargamu.
2. Gantilah rokok dengan buah – buahan, asinan, permen dan makanan – makanan lain yang baik.
3. Jangan suguhkan rokok pada hari raya, acara – acara perayaan yang penuh kegembiraan.
4. Berpuasa sunnah, karena puasa adalah sarana yang sangat baik untuk meniggalkan rokok
5. Jauhilah para perokok, bau asap rokok dan berahati – hatilah terhadapnya
6. Persedikitlah meminum kopi dan teh.
7. Setelah sarapan minumlah segelas jus anggur atau limun atau jeruk.
8. Berdo'alah kepada Alloh:"Wahai Alloh, nampakkanlah kepada kami bahwa rokok itu adalah sebuah kebatilan, berilah kepada kami kemampuan untuk meninggalkannya dan jadikanlah kami sebagai orang yang membencinya.
 

Demikianlah uraian singkat tentang rokok semoga bermanfaat. Barokalloh fii kum. Amin