Rabu, 07 Oktober 2009

MEMBONGKAR SYUBHAT TAKFIR SEPUTAR AYAT HUKUM

Oleh: Abul Hafidz Al- Lamunjani 

Segala puji bagi Alloh tabaroka wa ta’ala. Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabiyulloh Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam, istri – istrinya, keluarganya, dan para shahabatnya serta para pengikut mereka dalam kebajikan hingga hari kiamat. Amin

 Termasuk petunjuk yang agung adalah perintah untuk berpegang teguh kepada sunnah Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam dan sunnah shahabat ridlollohu ‘alaihim jami’an. Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam: 

عَلَيْكُمْ بِا لسُّنَّتِيْ وَ سُنَّةِ الخُلَفَا ءُ الرَّا شِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذ

“wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafaur rosyidin al mahdiyyin gigitlah dengan gigi taringmu”.(Hadits Hasan Shohih diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi)

 Sengaja kami angkat pembahasan ini untuk pembelaan terhadap kaum muslimin yang dituduh kafir . Mudah – mudahan Alloh menunjuki kita kejalan- Nya yang lurus. Amin

TAFSIR AYAT
 
“barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.(QS. Al – maidah 05: 44)
 Dari Ali Bin Abi Tolhah dari Ibnu Abbas rodliyallohu ‘anhuma berkata: barang siapa yang juhud ( mengingkari ) hukum Alloh maka dia telah kafir, dan barang siapa yang mengakui hukum Alloh dan tidak berhukum dengan hukum Alloh maka dia dzolim lagi fasiq.( Ibnu Katsir didalam tafsir surat Al – Maidah ayat 44)
KEDUDUKAN TAFSIR IBNU ABBAS

 Abdulloh bin abbas dikenal dengan “penerjemah Al – qur’an” berkat barokah do’a Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam:
اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ وَ عَلَّمْهُ التَّأْوِيْلَ
“ya Alloh pahamkanlah dia dalam agama dan ajarilah dia tafsir. ”(Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishohihkan sanadnya oleh syaikh Ahmad Sakir)
 Ibnu Mas’ud berkata: “sebaik – baik penerjemah Al – Qur’an adalah Ibnu Abbas”(Diriwayatkan oleh Ibnu katsir dalam muqodimah tafsirnya)
DERAJAT KESHOHIHAN TAFSIR IBNU ABBAS
 Tidak diragukan lagi bahwa tafsir Ibnu Abbas tentang ayat hukm ini adalah shohih, sebagaimana yang dikatakan para ulama’ berikut keterangannya:
1. Al – Hafidz Ibnu Jarir ath- Thobari berkata dalam tafsirnya:
“dari ibnu thowus dari bapaknya dari ibnu abbas (tentang ayat):…..dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh maka mereka adalah orang – orang kafir (QS. Al – maidah : 44)”, dia (ibnu abbas) berkata ini adalah kekufuran dan bukan kufur kepada Alloh, para malaikat-Nya, kitab – kitab-Nya, dan para rosul- Nya.
 para perowi riwayat ini adalah orang – orang yang tsiqoh (terpercaya) dan para imam dan sanad ini dishohihkan oleh syekh al albani dalam silsilah shohihah 6/ 113.
2. al hakim berkata dalam mustadroknya ( 2/342 ):Sesudah membawakan riwayat tentang tafsir ibnu abbas ini , dia berkata: ini adalah hadits yang shohih sanadnya”, dan disetujui oleh adz dzahabi dalam Talkhis mustadrok 2/342.
3. Al- imam ibnu jarir juga menukil tafsir ibnu abbas ini dalam tafsirnya (6/257).
Dari riwayat abdulloh bin sholih dari mu’awiyah bin sholih dari ali bin abi tolhah ini dijadikan rujukan oleh imam ahmad bin hanbal dan banyak dibawakan oleh al bukhori dalam shohihnya (lihat asy- syari’ah oleh ajuri hal 78, tahdzibut tahdzib 7/340, dan fathul bari 8/438). 
4.Riwayat ibnu abbas ini juga dishohihkan al hakim, lihat Fathul Qodir juz 2/45.
PARA ULAMA’ BERPEGANG KEPADA TAFSIR IBNU ABBAS TENTANG “AYAT HUKUM”.
 Hal lain yang menunjukkan keshohihan tafsir ibnu abbas para ulama’ ahli sunnah wal jama’ah dari zaman tabi’in hingga zaman ini selalu berpegang kepad tafsir ibnu abbas terhadap ayat hokum, sebagaimana dalam nukilan – nukilan berikut ini:
1.Atho’ bin abu robah, seorang tabi’in menyebut ayat 44- 46 surat al – maidah, dia berkata: kufrun duna kufrin (kufur kecil),fisqun duna fisqin (fasiq kecil ), dan dzulmun duna dzulmin ( dzolim kecil).(Diriwayatkan ibnu jarir dalam tafsirnya)
2. Al- Imam ahmad bin hanbal, ditamya tentang maksud kufur dalam ayat 44 surat al- amaidah, maka beliau berkata: kekufuran yang tidak mengeluarkan dari keimanan.( majmu’ fatawa 7/254).
3. Al- Imam ibnu abdil bar berkata dalam at tamhid (4/237 ): telah dating dari ibnu abbas bahwasanya dia berkata tentang hokum penguasaan yang lancing, kufrun duna kufrin.
4. Syeikhul islam ibnu taimiyah beliau berkata: ketika dating dari perkataan salaf bahwasanya didalam diri seseorang ada keimanan dan kemunafiqan, maka demikian halnya perkataan mereka bahwa sanya didalam diri seseorang ada keimanan dan kekufuran, kekufuran ini bukanlah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama, sebagaimana dikatakan oleh ibnu abbas dan para shahabatnaya tentang tafsir ayat 44 surat al maidah….mereka berkata: dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari islam. Perkataan ini diikuti oleh imam ahmad dan ulama’ sunnah lainnya.( majmu’ fatawa 7/312)
5. Syeikh al albani berkata: kesimpulannya, ayat hokum ini diturunkan pada orang – orang yahudi yang juhud (mengingkari) hokum Alloh, barang siapa yang ikut mereka dalam juhud, dia telah kafir I’tiqodi, dan barang siapa yang tidak ikut serta dalam juhud maka kufur amali, karena dia melakukan amalan mereka, maka dia telah berbuat kejahatan dan dosa, tetapi tidak keluar dari agama sebagaimana telah terdahulu (keterangannya) dari ibnu abbas ( silsilah shohihah 6/115).
6. Syekh As – Sa’di juga membawakan tafsir ibnu abbas ini dalam kitabnya “Taisir karimur rohman hal 233”.
7. Syekhul muhammad bin sholih al utsaimin berkata: adapun yang berhubungan dengan atsar ibnu abbas diatas, cukuplah bagi kita bahwa para ulama’ yang mumpuni seperti syekhul islam ibnu taimiyah dan ibnu qoyyim dan selain dari keduanya telah menerima dengan baik, mereka membawakan dan menukilnya, maka atsar ini adalah shohih.( ta’liq terhadap risalah Syekh al albani at tahdzir min fitnati takfir hal 69)
8. Al – Imam Ibnu Abi Hatim juga membawakan tafsir Ibnu Abbas didalam tafsirnya juz 4/1142 - 1144
9. thowus bin kaisan, salah seorang tabi’in, menyebut ayat hukum dan berkata: bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama. ( diriwayatkan oleh ibnu Jarir dalam tafsinya 6/256).
10. Al – Imam Abu ubaid Al – Qosim bin salam membawakan tafsir Ibnu Abbas dan Atho’ bin Abu Robah terhadap ayat hukum dan berkata: maka telah jelas bagi kita bahwa kekufuran dalam ayat ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama islam, dan bahwasanya agamanya tetap eksis meskipun tercampur dengan dosa – dosa. ( kitabul iman hal 45).
11. Imam Ibnu Jarir Ath – Thobari menyebutkan lima pendapat para ulama’ tentang tafsir ayat hukum kemudian berkata: pendapat yang paling utama menurutku adalah pendapat yang mengatalkan bahwa ayat – ayat ini turun pada orang – orang kafir ahli kitab, karena ayat – ayat sebelum dan sesudahnya turun pada mereka, merekalah yang dimaksudkan dengan ayat – ayat ini, dan konteks ayat – ayat ini adalah khobar tentang mereka, maka keberadaannya sebagai kabar tentang mereka lebih utama. Jika ada orang yang bertanya: sesungguhnya Alloh mengabarkan secara umum seluruh orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh, bagaimana engkau menjadikan ayat ini khusus bagi ahli kitab? Maka jawabannya adalah: sesungguhnya Alloh mengabarkan secara umum dengan ayat ini tentang suatu kaum yang juhud ( mengingkari ) hukum Alloh didalam kitabnya, Alloh mengabarkan bahwa sanya mereka kafir ketika meninggalkan hukum Alloh dengan cara seperti yang mereka lakukan ( yaitu juhud). Demikian juga, setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh karena juhud terhadapnya maka dia telah kafir terhadapa Alloh sebagimana dikatakan oleh Ibnu Abbas ( tafsir Ibnu Jarir 6/257).
12. Imam Al – Qurtubi berkata: barang siapa yamg tidak berhukum dengan hukum Alloh karena menolak Al – Qur’an dan juhud pada perkataan Rosul maka dia kafir, ini adalah perkataan ibnu Abbas dan Mujahid. ( Aljami’ li ahkamil qur’an 6/190).
13. Ibnu Qoyyim membawakan tafsir ibnu Abbas, thowus dan Atho’ bin abu robah terhadap ayat hukum dan berkata: hal ini jelas sekali dalam Al – Qur’an bagi siapa saja yang memahaminya, karena Alloh menyebut kafir seorang yang berhukum dengan hukum selain hukum Alloh, dan menyebut kafir seorang yang mengingkari pada apa yang dia turunkan pada Rosul- Nya, dua kekufuran ini tidaklah sama ( Ash Sholat wa hukmu tarikiha hl 57) 
14. Syekh Albani berkata: kesimpulan, ayat hukum ini pada orang – orang yahudi yang juhud terhadap hukum Alloh. Barang siapa yang ikut serta mereka dalam juhud, dia telah kafir dengan kufur I’tiqodi, dan barang siapa yang tidak ikut serta mereka dalam juhud maka kufurnya amali, karena dia melakukan amalan mereka, maka dia telah berbuat kejahatan dan dosa, tetapi tidak keluar dari agama sebagimana telah terdahulu ( keterangannya ) dari ibnu Abbas ( silsilah shohihah 6/115).
15. Ibnu Jauzi berkata dalam zadul maasir ( 2/366-367): yang dimaksud kekafiran dalam ayat tersebut ada dua:dia kafir kepada Alloh dan dia kufur terhadap hukum tersebut,tapi tidak sampai mengeluarkannya dari agama. 
PENDAPAT PARA ULAMA’ TERHADAP GOLONGAN YANG MENGAMBIL KEUMUMAN AYAT
 
Dalam masalah ini kami akan menukil beberapa perkataan para ulama’ yang akan membongkar siapakah sebenarnya mereka yang ahli mengatakan takfir kepada kaum muslimin. Ahlu sunnahkah atau khowarij berkedok ahlu sunnah?
Syekhul islam ibnu taimiyah berkata: bersamaan dengan itu ahli sunnah wal jam’ah tidaklah mengkafirkan ahli kiblat dengan sekedar kemaksiatan dan dosa besar, sebagaiman dilakukan oleh khowarij, bahkan persaudaraan iman tetap ada bersama dengan adanya kemaksiatan, sebagaimana Alloh berfirman:
 Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). ( QS. Al – Baqoroh 2:178). ( Aqidah wasithiyyah hal. 233) .
  beliau juga berkata: ketahuilah bahwa khowarij berdalil denga ayat ini untuk 
  mengatakan: barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Alloh maka dia 
  kafir. Tapi ahlu sunnah berkata: dia tidak kafir sekedar hanya meninggalkan 
  hukum (Alloh). ( tafsir abi muzhoffar)
Imam Al – Jashshosh berkata: khowarij telah mentakwil ayat ini atas pengkafiran siapa saja yang meninggalkan berhukum dengan hukum Alloh tanpa mengingkari denagan hukum Alloh ( ahkamul Qur’an 2/534) 
Syekh Muhammad Rosyid Ridlo berkata: adapun dhohir ayat ini maka tidak seorang pun dari para imam fiqh yang masyur yang berpendapat dengannya, bahkan tidak seorangpun yang berpendapat dengannya ( Tafsir Al - Manar).
Al – Imam Al – Ajurri berkata: Diantara ayat - ayat mutasyabihat yang diikuti oleh orang – orang Haruriyyah ( khowarij ) adalah firman Alloh surat Al maidah ayat 44.( Asy – Syari’ah hal 27 )  
Imam Abu Hayyan berkata: orang – orang khowarij beragumen dengan ayat ini atas setiap orang maksiat kepada Alloh maka dia Kafir dan mereka berkata: dia adalah nash pada setiap orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Alloh maka dia kafir. ( Bahrul Muhith 3/493)
Imam Al qhodi abu ya’la berkata: khowarij berhujjah dengan firman Alloh 
  “barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.(QS. Al – maidah 05: 44)
Dhohirnya dalil mereka ini mengharuskan pengkafiran kepada pemimpin – pemimpin yang dholim, dan ini adalah perkataan khowarij. Padahal yang dimaksud ayat ini adalah orang – orang yahudi.( masailil iman 340-341)
Lihatlah wahai saudaraku para ulama’ mencela golongan yang mengambil keumuman ayat ini, dan bahwasanya mengambil keumuman ayat ini adalah khowarij, hendaklah kalian waspada !! 

MASALAH TABDIL
 Tabdil adalah mengganti hukum Alloh dengan lainnya, dan ini adalah kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari islam. Sebagian orang kurang memahami masalah ini sehingga menyangka kalimat tabdil mencakup setia orang yang berhukum kepada selain Alloh , yang benar bahwa perkataan tabdil didalam perkataan ulama’ adalah seorang yang membuat hukum selain hukum Alloh dalam keadaan menganggap bahwa itu adalah uhkum Alloh, adapun orang yang membuat hukum selain hukum Alloh dalam keadaan tidak menganggap bahwa itu adalah hukum dari Alloh maka dai tidak melakukan tabdil.
Imam Ibnu ‘arobi berkata:
Dan ini berbeda jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri dengan anggapan bahwa dia adalah dari Alloh maka itu adalah tabdil yang mewajibakan kekufuran baginya, dan jika ia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri karena hawa nafsu dan maksiat maka dia adalah dosa yang masih diampuni sesuai dengan pokok ahli sunnah tentang ampunan bagi orang – orang yang berdosa.( Ahkamul Qur’an 2/624)

SYUBHAT BERIKUT JAWABANNYA
 Syubhat lain yang disampaikan kepada kami adalah:
1.perkataan syekhul islam bahwa kata kafir dalam al- qur’an adalah menunjukkan kafir akbar. 
Kami jawab: perkataaan syekhul islam tersebut adalah lafad (الكفر) yaitu dengan bentuk masdar, sedangkan lafadz di dalam ayat ini adalah(الكا فرون ) adalah isim fa’il, dan keduanya sangat berbeda karena masdar menunjukkan atas perbuatan saja, sedangkan isim fa’il menunjukkan atas perbuatan pelakunya. Diantara hal yang menunjukkanhal ini adalah bahwa sanya beliau sendiri menjadikan kufur dalam ayat ini adalah kufur asghor .( majmu’ fatawa 7/312) dan tidak mungkin syekhul islam plinplan dalam memahami dalil. Wallohu a’lam
2. Mereka juga menuduh kami sebagai orang murji’ah
Kami jawab: ahli sunnah wal jama’ah menyelisihi kelompok murji’ah dalam hal ini karena murji’ah menyatakan bahwa kemaksiatan tidak berpengaruh terhadap keimanan. Murji’ah menetapkan bahwa pelaku dosa besar – termasuk berhukum dengan selain Alloh- adalah orang – orang mukmin yang sempurna imannya, sedangkan ahli sunnah wal jama’ah menyatakan bahwa pelaku dosa besar berkurang keimanannya tetapi tidak keluar dari keimanan.
3. Mereka berkata: kalau anda mengatakan orang yang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh adalah kufur amali berarti iblis kafir amali karena menolak sujud kepada nabi Adam.
Kami jawab: sungguh perkataan ini adalah perkataan orang jahil. Iblis telah kafir akbar, disamping dia menolak untuk sujud kepada nabi Adam dia juga telah juhud kepada hukum Alloh. Dan iblis telah diciptakan Alloh dalam keadaan kafir dan sesat sebagaimana yang dikatakan muhammad bin ka’ab ( tafsir ibnu katsir 1/ 232). Begitu juga dengan orang yang meninggalkan hukum Alloh dengan sengaja padahal dia mengetahui hal itu maka dia telah kafir ( ibnu katsir 3/119)
 Para ahli sunnah wal jama’ah sepakat bahwa barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Alloh dari undang – undang buatan manusia, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Alloh, atau berpendapat bahwa hukum Alloh tidak relevan pada zaman sekarang, maka orang ini keluar dari islam secara keseluruhan. Wallohu a’lam
 
KESIMPULAN 
 Riwayat tafisr ibnu abbas terhadap ayat hukum adalah riwayat yang shohih. Hal lain yang menunjukkan keshohihkannya adalah para ulama’ ahli sunnah dari zaman tabi’in hingga zaman ini selalu bersandar kepada tafsir ibnu abbas tentang ayat hukum.
 Perincian kekufuran memjadi dua: kufur akbar dan kufrun duna kufrin adalah pendapat para sahabat yang merupakan oraang paling berilmu tentang kitabulloh diantara umat ini serta paling tahu tentang islam dan kufur berikut hal – hal yang menyertai keduanya, adapun pendapat yang memutlakkan kekufuran dengan mengatakan bahwa setiap yang berhukum dengan hukum selain Alloh maka dia kafir, keluar dari agama islam secara mutlak tanpa perincian – mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Alloh ataupun tidak – maka ini adalah pendapat khowarij.
Sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama’ ahlus sunnah. Seperti, Al – Imam Al – Ajurri, Al – Imam Al – Jashshosh ,Al – Imam Abu Hayyan.